MS NOBODY
@msnobodyreal
Kasus Pembunuhan di Musi Rawas Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka,…
Kasus Pembunuhan di Musi Rawas Terungkap, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Obat Kuat Dijadikan Salah Satu Barang Bukti Misteri tewasnya Rozi, warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang sejak 5 Juni 2026 akhirnya terungkap. Dia diduga dihabisi, tersangka utamanya perempuan berinisial Tw (25), warga Desa Sukamakmur, polisi juga menangkap seorang tersangka lain berinisial TS alias AN (21) warga Desa Kota Baru, Kabupaten Mura yang bertindak sebagai penadah. Kasus ini bermula dari hilangnya korban bernama Rozi sejak 5 Juni 2026. Saat itu korban berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun hingga beberapa hari kemudian, korban tidak kunjung pulang sehingga keluarga berupaya melakukan pencarian terhadap korban. Titik terang mulai terungkap pada Jumat (19/6) ketika pihak keluarga memperoleh informasi adanya warga di SP 6 Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu yang membeli sebuah telepon genggam bekas. "Setelah dilakukan pengecekan, ponsel tersebut diketahui merupakan milik korban. Informasi itu kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek BTS Ulu untuk ditindak lanjuti," ungkap Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman. Keesokan harinya, tepatnya pada Sabtu (20/6), jenazah korban ditemukan di tepi sungai di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura. "Berbekal hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap kedua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut," ungkap Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra kepada wartawan, Senin (20/6). Dikatakan dia, kedua terduga pelaku, memiliki peran masing-masing, Tw diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, atau pencurian biasa. Tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 479, dan Pasal 476 KUHP. Sementara, TS alias AN (21), warga Desa Kota Baru, ditetapkan sebagai tersangka penadahan barang dari hasil kejahatan dan dijerat Pasal 591 KUHP. "Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik obat kuat merek Urat Madu, satu unit handphone Realme warna hitam, satu unit handphone VIVO warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi," jelasnya. Sementara itu, dilansir dari Linggaupos, Redho mengatakan bahwa pada Jumat (5/6) korban sempat menjemput Tw. Kemudian keduanya pergi berdua dengan sepeda motor. “Saat keduanya pergi inilah, kemudian terjadi pembunuhan tersebut,” jelas Redho. Saat diperiksa, Tw mengaku berniat membunuh untuk menguasai harta benda korban. Terkait cara tersangka melakukan pembunuhan apakah dengan racun serta hubungan korban dan tersangka? Redho menegaskan masih dalam penyelidikan pihaknya. 👑👑👑👑👑👑👑👑👑 INFO PEMERSATU BANGSA 🥇 https://t.me/informasivippp/6 𝗗𝗔𝗙𝗧𝗔𝗥 : BATMAN 🦇🦇 https://suksesbersamabatman.wiki/

Video media is loaded in the live margeleT feed or in the original Telegram post.
Fresh margeleT snapshot · Indonesia · MS NOBODY · war · politics · transport / auto. This page keeps context and source links for search engines and AI assistants.